Rapat Paripurna DPRD, Perda APBD Perubahan Tahun 2021 Pesisir Selatan Ditetapkan

×

Rapat Paripurna DPRD, Perda APBD Perubahan Tahun 2021 Pesisir Selatan Ditetapkan

Bagikan berita
Rapat Paripurna DPRD, Perda APBD Perubahan Tahun 2021 Pesisir Selatan Ditetapkan
Rapat Paripurna DPRD, Perda APBD Perubahan Tahun 2021 Pesisir Selatan Ditetapkan

PESISIR SELATAN, KLIKKORAN -- Sidang paripurna DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021 Kabupaten Pesisir Selatan, telah ditetapkan menjadi Perda di Pesisir Selatan, Kamis (23/09/2021).

Penetapan Perda APBD Perubahan 2021, diawali dengan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi. Dari pendapat akhir tersebut, kesembilan fraksi sepakat menerima Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021 menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2021.

Usai rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dilanjutkan dengan paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Aprial Abbas.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, pada kesempatan itu, diwakili Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, sedangkan DPRD ditandatangani Ketua DPRD, Ermizen.

Lihat juga: Fakta Pendarahan Otak yang Dialami Tukul Arwana

Wakil Bupati Rudi Hariyansyah usai penandatangan nota kesepakatan bersama, memberikan apresiasinya kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.

"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021menjadi Perda," kata Wabup Rudi Hariyansyah.

Lebih lanjut, Wabup memerintahkan tim anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD Perubahan Tahun 2021 kepada gubernur untuk dievaluasi dan disahkan.

Lihat juga: Bupati Pessel Mintak Distanhorbun Gesit Mencari Peluang Bantuan

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 25890
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini