Resmi! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru

×

Resmi! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru

Bagikan berita
Sumber : manado.tribunnews.com
Sumber : manado.tribunnews.com

NASIONAL - Pemerintah benar-benar memangkas pengganti libur atau cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020. Hal tersebut sesuai keputusan bersama 3 Mentri yang dirilis pada, Selasa, (1/12/2020), kemarin.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan tersebut mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menginginkan libur akhir tahun 2020 dipangkas. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Nata dan Tahun Baru.

"Libur seharusnya 11 hari, namun setelah dipangkas menjadi 8 hari. Pengurangan tersebut sesuai dengan rapat yang sudah dilakukan pada 23 November yang lalu," ujar Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.

Dijelaskannya, hari libur yang berlaku mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Lalu, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur dan masuk kerja seperti biasa. Hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga : Rehat Aktivitas Harian, Liburan Dengan Destinasi Berikut

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan, jika ada perusahaan yang tetap menerapkan hari libur pada tanggal tersebut, maka jatah cuti karyawannya yang akan terpotong. Meski begitu, pemerintah tidak ikut campur dengan mekanisme lain yang bakal diterapkan masing-masing perusahaan.

"Kalau melakukan cuti bersama, berarti akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini (kepada perusahaan), kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," kata Anwar.

Kesepakatan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga : Liburan Akhir Tahun? Pesen Tiket Pesawat Murah, Sriwijaya Air Dari Sekarang.

Surat keputusan itu telah diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 1 Desember 2020.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4007
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini