Sah Hari Ini, Pasal RKUHP Dianggap Bermasalah, Salah Satunya Soal Kontrasepsi

×

Sah Hari Ini, Pasal RKUHP Dianggap Bermasalah, Salah Satunya Soal Kontrasepsi

Bagikan berita
daftar pasal RKUHP yang dianggap bermasalah dan disebut akan disahkan dalam rapat RKUP Paripurna pada 6 Desember 2022 (foto: Humas Bakumsu)
daftar pasal RKUHP yang dianggap bermasalah dan disebut akan disahkan dalam rapat RKUP Paripurna pada 6 Desember 2022 (foto: Humas Bakumsu)

KLIKKORAN.COM - Ada beberapa daftar pasal RKUHP yang dianggap bermasalah, kabarnya hal tersebut akan dibahas pada 6 Desember 2022 dalam rapat Paripurna.Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa rapat Paripurna tersebut akan digelar pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022 tergantung agenda terkait.

"Bisa iya (besok), bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari Kesetjenan," ujar Dasco pada Senin, 5 Desember 2022 melansir CNN Indonesia.Anggota Komisi III DPR, Sahroni juga mengatakan hal serupa karena draft final RKUHP akan dibawanya saat sidang tersebut yang bersamaan dengan pengangkatan Panglima TNI, Yudo Margono.

Sebelumnya, menurut Safroni, DPR sudag mempertimbangkan beberapa aspirasi rakyat yang menolak daftar pasal RKHUP karena dianggap bermasalah itu."Makanya kan sudah diputusin akan dibawa ke Paripurna. Sekaligus pengangkatan Yudo Margono," kata Sahroni sejak 3 Desember 2022 lalu.

"Tentu hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat 1, saya pikir sudah selesai," jelasnya mengutip CNN Indonesia.Berikut beberapa daftar pasal RKUHP yang dianggap bermasalah, berdasarkan rangkuman Klikkoran.com. dari berbagai sumber.

5 Pasal RKUHP yang Dianggap Bermasalah

1. Pasal Kontrasepsi

Isi pasal 408-410 tersebut berisi ancaman denda 1 juta bagi orang yang menawarkan dan menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan, pada anak.Bahkan, denda 10juta dengan ancaman pidana 6 bulan akan menghantui pihak yang tanpa hak dan terang-terangan menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan.

Pasal ini menurut pendiri lembaga CISDI, Amru Sebayang berbahaya karena anak remaja lebih sering berdiskusi terkait masalah tersebut dengan teman mereka, dari pada keluarga."Berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini sudah cukup rendah," ujar Amru Sebayang melansir BBC.

2. Pasal Kumpul KeboAturan tersebut tercantum dalam pasal 411-413 dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp10 juta rupiah, berikut isi lengkapnya.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta."Pengacara HAM dan aktivis perempuan, Naila Rizqi tidak setuju dengan pengesahan pasal tersebut karena hubungan 2 orang dewasa tidak merugikan siapa pun.

"Pasal perzinaan itu tidak memiliki dasar yang jelas, karena hubungan seks dua orang dewasa tidak ada pihak yang dirugikan. Kecuali jika ada kekerasan," kata Naila Rizqi.Ia juga menilai pasal ini melanggar wilayah privasi warga dan membahayakan 'kelompok rentan dan masyarakat miskin' karena jadi sasaran razia.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 133434
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini