Sah Hari Ini, Pasal RKUHP Dianggap Bermasalah, Salah Satunya Soal Kontrasepsi

×

Sah Hari Ini, Pasal RKUHP Dianggap Bermasalah, Salah Satunya Soal Kontrasepsi

Bagikan berita
daftar pasal RKUHP yang dianggap bermasalah dan disebut akan disahkan dalam rapat RKUP Paripurna pada 6 Desember 2022 (foto: Humas Bakumsu)
daftar pasal RKUHP yang dianggap bermasalah dan disebut akan disahkan dalam rapat RKUP Paripurna pada 6 Desember 2022 (foto: Humas Bakumsu)

3. Pasal DemonstrasiMenurut aktivis demokrasi, Muhammad Isnur, pengesahan pasal tersebut akan berdampak pada kebebasan pendapat masyarakat di muka umum.

"Menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi berisiko karena dianggap sebagai kejahatan," ujarnya, karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999.Isi pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran bisa dipidana paling lama enam bulan dan denda Rp10 juta.

4. Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah dan Lambang NegaraSecara keseluruhan, isi padal 217 hingga 240 akan mempidanakan tersangka paling lama 1,6 tahun dan dikenakan denda Rp10 juta rupiah.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam siaran publikasinya menilai pasal ini memiliki unsur "penguasa negara ingin diagung-agungkan layaknya penjajah di masa kolonial.""Setiap komentar, pujian bahkan cibiran publik kepada presiden adalah bentuk penilaian atas kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata PSHK dalam keterangannya.

Menurutnya, perubahan pasal penghinaan tersebut tidak menghilangkan risiko kriminalisasi karena polisi cendrung mendahulukan kepentingan pihak yang punya relasi dengan pejabat negara.5. Pasal Tindak Pidana Agama

Pihak yang melakukan permusuhan dengan kekerasan dan memaksa seseorang tidak beragama diancam denda Rp200 juta dan penjara 3 tahun maksimal.Ada juga pasal terkait penodaan berupa kata-kata, gambar dan rekaman hingga penyebarluasan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda Rp500 juta rupiah.

Selain itu, bagi yang menghasut seseorang untuk tidak memiliki kepercayaan akan diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp50 juta rupiah.Selanjutnya, bagi yang membuat gaduh dan mengganggu seseorang dalam beribadah, sesuai pasal 303 akan dikenakan denda 1juta rupiah.

Sementara, jika mereka membuat gaduh saat orang lain berdibadah menggunakan kekerasan atau merintangi pertemuan akan dipidana 2 tahun dan denda Rp50 juta.Itulah daftar pasal RKUHP yang dianggap bermasalah dan disebut akan disahkan dalam rapat RKUP Paripurna pada 6 Desember 2022, semoga bermanfaat. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 133434
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini