Padang - Di saat PPKM level 4 sedang berlangsung di Sumatera Barat, ternyata berhembus kabar bahwa masih banyak Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang tetap melakukan proses belajar-mengajar seperti biasa.
Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Sumbar, Rifnali, mengaku terkejut dengan hal itu.
"Seharusnya sudah tidak ada lagi proses belajar-mengajar di bawah naungan kami," ucapnya saat ditemui Infosumbar (29/07/21).
Baca juga : Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Wajib Dimiliki Sejak PPKM Darurat
Ia mengatakan dalam aturan yang tertera di Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021, seharusnya semua proses belajar wajib dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkait hukuman yang akan diberi untuk MDTA yang masih ngeyel melaksanakan proses belajar-mengajar tatap muka, Rifnali mengatakan sebenarnya sudah tertera dalam aturan Kemenag.
"Hanya saja hal itu cukup sulit diterapkan di Sumatera Barat, faktornya bermacam-macamlah," ujarnya.
Hanya saja ia berharap, agar MDTA yang berada di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang agar mematuhi aturan yang telah diberlakukan Menteri Agama.
"Jika tidak juga, kita lihat kedepan nanti langkah seperti apa yang cocok untuk masyarakat," tutupnya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 23231