Satgas Covid Bali Tidak Larang Perayaan Pagerwesi: Terapkan Pembatasan Sosial dan Protokol Kesehatan

×

Satgas Covid Bali Tidak Larang Perayaan Pagerwesi: Terapkan Pembatasan Sosial dan Protokol Kesehatan

Bagikan berita
foto : denpasartourism
foto : denpasartourism

Budaya - Hari Raya Pagerwesi jatuh setiap Rabu Kliwon wuku Sinta, dirayakan untuk memuliakan Ida Sanghyang Widhi Wasa dengan manifestasinya sebagai Sanghyang Pramesti Guru.

Baca juga : Mengenal Hari Raya Saraswati, yang Dilakukan Umat Hindu Ditengah Pandemi

Pengempon pura di Kabupaten Buleleng, dihimbau mengedepankan penerapan protokol kesehatan, seperti yang dikutip dari Radar Bali.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Buleleng Gede Suyasa mengklaim tidak melakukan pembatasan pada kegiatan upacara dan adat tersebut.

Sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 599/SE/Pem/I/2021, seluruh desa adat wajib menerapkan protokol kesehatan terkait.

Menurut Suyasa pada upacara pagerwesi yang jatuh pada Rabu hari ini (03/02/21), satgas tidak melarang masyarakat melakukan persembahyangan.

“Kalau sembahyang di dadia atau sanggah, selama tidak menimbulkan kerumunan, tidak perlu cari surat keterangan.

Kalau memang berpotensi menimbulkan kerumunan, silahkan mencari surat keterangan. Kami akan proses surat itu,”

kata Suyasa.
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 8604
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini