Satu Cafe Di Kubu Dalam Marapalam Ditertibkan Petugas, Pemilik Tidak Mengetahui Tentang PPPPKM Darurat

×

Satu Cafe Di Kubu Dalam Marapalam Ditertibkan Petugas, Pemilik Tidak Mengetahui Tentang PPPPKM Darurat

Bagikan berita
Satu Cafe Di Kubu Dalam Marapalam Ditertibkan Petugas, Pemilik Tidak Mengetahui Tentang PPPPKM Darurat, Jumat (16/07/2021)
Satu Cafe Di Kubu Dalam Marapalam Ditertibkan Petugas, Pemilik Tidak Mengetahui Tentang PPPPKM Darurat, Jumat (16/07/2021)

Padang - Satu Cafe masih berjualan saat petugas melakukan himbaun Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan tim gabungan dari Kecamatan Padang Timur wilayah Kelurahan Kubu Dalam Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Jumat (16/7/201)

Hal itu disampaikan Isharianto, Amd Kasi Trantib dan PB Kecamatan Padang Timur sebagai hasil Giat Razia Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid. 19 Darurat, Jumat (16/7/2021).

kegiatan Giat Razia Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19 hari ini turun menyisir dalam satu tim.

Tim di koordinir langsung Wakil Damramil 0312 Padang Timur, Kasi Trantib dan PBKecamatan Padang Timur, Kasi Trantibd an PB se-Kecamatan Padang Timur,

Kanit Intel Polsek Padang Timur, beserta babinsa padag timur, babin khantibmas padang timur.

Tim menyisir jalur mulai dari Kelurahan Ganting Parak Gadang, Sawahan, Jati, Jati Baru, Sawahan Timur, Andalas, Kubu Dalam Parak Karakah, Kubu Dalam dan kembali ke Kantor Camat, jelas Isharianto.

Giat Razia Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid. 19 Darurat sebagai upaya memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 karena daerah Kota Padang akan memasuki Zona Merah,

Dalam kegiatan tersebut, tim berkeliling memantau,memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang dan pembeli tentang pentingnya mematuhi aturan prokes demi kesehatan dan keselamatan bersama dan menutup usaha diatas jam 20.00 WIB atau jam 8 malam.

“Hasil kegiatan tim terhenti di wilayah Kelurahan Kubu Dalam Marapalan karena ada satu Cafe yang masih buka pada jam 22.00 untuk diminta menutup lapak jualan dan pemilik cafe mengatakan tidak tahu tentang himbauan Wali Kota Padang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menghentikan operasional jual beli diatas jam 20.00, setelah tim melakukan himbauan maka pemilik cafe segera menutup cafenya.

Sementara di wilayah Keluaran lain seperti Ganting Parak Gadang, Sawahan, Jati, Jati Baru, Andalas dan Kubu Dalam Parak Karakah, semua para pelaku usaha saat melintas memberikan himbauan secara persuasif langsung menutup lapaknya dan mematikan lampu”, ujar Isharianto.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 22180
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini