Sebanyak 201 Orang Masyarakat Lubukbasung Diamankan Tim Gabungan Yustisi Pelaksanaan Perda AKB

×

Sebanyak 201 Orang Masyarakat Lubukbasung Diamankan Tim Gabungan Yustisi Pelaksanaan Perda AKB

Bagikan berita
Sebanyak 201 Orang Masyarakat Lubukbasung Diamankan Tim Gabungan Yustisi Pelaksanaan Perda AKB
Sebanyak 201 Orang Masyarakat Lubukbasung Diamankan Tim Gabungan Yustisi Pelaksanaan Perda AKB

Agam - Sebanyak 201 orang masyarakat Lubukbasung diamankan tim gabungan dari unsur Polres Agam, Satpol PP Agam dan BPBD Agam gelar operasi khusus penegakan yustisi terkait dengan pelaksanaan Perda No.6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di berbagai titik di wilayah kota Lubukbasung, Senin,(26/4.2021) malam.

Hal itu disampaikan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan selaku pimpinan tim, setelah operasi.

Kapolres Agam menambahkan, Dampak lonjakan kasus covid-19 di kabupaten Agam dan kian longgarnya masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan mulai membuat gerah jajaran terkait di kabupaten Agam.

Dalam operasi gabungan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, didampingi Kadinas Pol.PP-Damkar Agam Kurniawan Syahputra dan para perwira Polres Agam, menyisir berbagai lokasi yang ramai dikunjungi warga usai shalat tarawih Senin malam.

Baca juga:

Lokasi yang disisir tim gabungan masing-masing kompleks GOR Basamo Mangko Manjadi, Padang Baru, Lubukbasung, beberapa kafe di Lansano, Lapau Talang, kawasan Cubadak, Pasar Lama Lubukbasung, Pasar Padang Baru, Simpang Talago, Padang Baru, Lubukbasung dan beberapa lokasi lain.

Dalam operasi yang yang menerjunkan 41 orang personil Polres Agam, 17 orang personil Satpol.PP dan 4 orang dari BPBD Agam tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 201 orang warga Lubukbasung dari berbagai lokasi yang menyalahi protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker saat berada di luar ruangan, dengan rincian 193 orang pelanggar perorangan dan 8 pelanggar dari pelaku usaha dan 2 diantaranya dikenai denda administrasi.

Seluruh pelanggar prokes itu, langsung diamankan ke Makopolres Agam untuk mendapatkan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan dan beberapa diantaranya dikenai sangsi administrasi.

Tim gabungan yang menyisir pusat keramaian seperti, cafe, warung dan beberapa lokasi yang menjadi tempat berkumpul warga, didatangi, bagi yang melanggar prokes langsung diamankan ke Makopolres Agam dan didata.

Para pelanggar prokes itu, datanya akan langsung diinput ke aplikasi SIPELADA untuk mendeteksi apakah sebelumnya pelanggar yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran serupa, karena datanya terangkum dari seluruh wilayah Sumatera Barat, kata Kapolres Agam.

Ditegaskan Kapolres Agam, operasi yustisi dan langkah penindakan yang dilakukan pihaknya selain teguran, pendataan juga akan diberlakukan langsung penindakan berupa denda termasuk sangsi kurungan bagi pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 15137
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini