Segera Tiba Di Tanah Air, Berikut Daftar Kasus Yang Dituduhkan Kepada Habib Rizieq

×

Segera Tiba Di Tanah Air, Berikut Daftar Kasus Yang Dituduhkan Kepada Habib Rizieq

Bagikan berita
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)

NASIONAL - Direncanakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan sampai ke Tanah air pada 10 November 2020 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Imam besar tersebut di Akun resmi FPI (Front Pembela Islam). Dikutip dari laman Viva.co.id Sebelum ke Arab Saudi, Rizieq pernah terbelit beberapa kasus pidana di Indonesia.

Ada lebih dari tiga kasus yang membelit Imam Besar FPI ini. Namun, apakah status kasus itu hingga saat ini telah diberhentikan semua atau tidak, belum diketahui pasti.

Baca juga : Siapa Presiden Amerika Selanjutnya? Pantau Sekarang Lewat Situs Ini

Kasus pertama yang didapatkan berdasarkan penelusuran adalah kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda. Rizieq dituding memplesetkan salam Sunda "Sampurasun' yang mana kasusnya dilaporkan pada November 2015 ke Polda Jawa Barat.

Lalu yang kedua, ada kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, yang dilaporan ke Bareskrim Polri pada Januari 2016.

Kemudian yang ketiga, ada kasus dugaan penghinaan agama Kristen dalam ceramah di Jakarta Timur. Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2016.

Baca juga : Comeback Bolbbalgan4 Lewat MV “Dancing Cartoon” Memukau MyDay, Karena Wonpil Boyfriend Able.

Keempat, ada kasus dugaan telah melecehkan NKRI karena menyebut ada gambar palu arit di mata uang kertas baru. Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.

Yang kelima ada kasus menebarkan kebencian berdasarkan SARA buntut menyebut jenderal Hansip. Jenderal otak Hansip itu merujuk ke Irjen Pol M Iriawan (Kapolda Metro Jaya saat itu). Kasus juga dilaporkan Januari 2017.

Kemudian untuk kasus yang disetop statusnya alias di SP3 ada kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan pada Oktober 2016 dan disetop pada 30 Januari 2017.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1784
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini