Selebriti - Syifa Angel memang dikenal menyukai game dan anime sejak lama, di kanal YouTube yang telah ia rintis sejak 2014.
Ia bahkan membuat konten gaming dan kerap berkolaborasi dengan YouTuber lainnya, dan sudah memiliki 662 ribu subscribers.
Baca juga : Penangkapan JR (23) Pemilik Narkoba, Satreskoba Polres Mentawai Dalami Adanya Jaringan Lebih Besar
Namanya menjadi perbincangan warganet usai tuduhan Narkoba yang menimpanya, bersama tiga rekannya disebut menggunakan narkoba jenis baru.
Narkoba P-Fluoro Fori ini, tidak tercantum di UU Narkotika menurut Kapolres Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers.
Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika, untuk bersenang-senang. Meski demikian tidak jelas betul jenis narkoba yang dimaksud.
Hingga kini barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet P-Fluoro Fori seberat 1,90 gram, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar juga menyebut untuk asal barangnya masih didalami. menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli.
Selebgram Syifa Angel dan tiga rekannya dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, mendapat ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Editor : Saridal MaijarSumber : 8111