Sesuai Prinsip Islam! Ini Daftar Pinjaman Online Syariah Resmi dari OJK, Pinjol Tanpa Riba dan Bunga

×

Sesuai Prinsip Islam! Ini Daftar Pinjaman Online Syariah Resmi dari OJK, Pinjol Tanpa Riba dan Bunga

Bagikan berita
Sesuai Prinsip Islam! Daftar Pinjaman Online Syariah Resmi dari OJK, Pinjol Tanpa Riba dan Bunga
Sesuai Prinsip Islam! Daftar Pinjaman Online Syariah Resmi dari OJK, Pinjol Tanpa Riba dan Bunga
KLIKKORAN.COM - Untuk kamu yang mencari alternatif  layanan pinjaman online syariah resmi OJK, kamu bisa coba pinjol yang sesuai prinsip Islam berikut ini. Seperti halnya urusan perbankan, pinjaman online juga terbagi atas pinjol konvensional maupun syariah. Pinjaman syariah atau pinjol online syariah harus terhindar dari riba atau bunga. Karena, penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip islam. Ini sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Pinjaman berbasis syariah yang tidak hanya menawarkan fasilitas pinjam-meminjam uang sesuai dengan hukum syariah, tapi juga memiliki kelebihan lainnya sebagai alternatif investasi yang bisa mendatangkan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil. Pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh persyaratan dari masing-masing layanan pinjaman online syariah ini supaya lebih mudah mendapatkan approval saat pencairan. Berikut ini adalah aplikasi pinjol Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pinjaman Online Syariah yang Diawasi OJK

1. Ammana

Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun. Untuk mendapatkan pinjaman haji, kamu hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. Ammana telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-123/D.05/2019. Syarat dan Ketentuan Terdapat beberapa syarat dan ketentuan secara umum yang harus Anda penuhi jika mengajukan pinjaman uang di Ammana, diantaranya:
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
  • Berusia minimal 17 tahun. Bagi WNI dibuktikan dengan keabsahan identitas diri akan dibuktikan melalui dokumen KTP dan NPWP.
  • WNA harus memiliki paspor dan rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki penghasilan tetap dibuktikan dengan slip gaji/SKP.
Cara Pengajuan Pinjaman Adapun langkah-langkah mudah untuk mengajukan pinjaman di Ammana yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut
  • Langkah 1: Ammana punya dua metode pengajuan pinjaman yakni secara langsung dan tidak langsung
  • Langkah 2: Metode tidak langsung mengharuskan Anda harus menjadi anggota melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau mitra Baitul Mal wa Tamwil (BMT).
  • Langkah 3: Setelah menjadi anggota, Anda akan mendapat pendampingan awal. Calon peminjam baru bisa mengajukan ke mitra pendamping setelah melewati tahap pendampingan dan pembinaan
  • Langkah 4: Sementara pengajuan langsung Ammana bisa dengan mendaftar sebagai mitra peminjam terlebih dulu. Selanjutnya calon peminjam akan mendapat pendampingan dan pembinaan dari pihak Ammana dan baru bisa mengajukan pinjaman modal.
  • Langkah 5: Proses selanjutnya yakni melakukan seleksi, analisa dan skoring, proses komite, hingga cross check.
  • Langkah 5: Bila lolos dari tahapan di atas, kebutuhan dana peminjam akan dibuatkan crowdfunding di marketplace Ammana.
  • Langkah 6: Bila dana sudah terpenuhi, borrower akan melangsungkan akad dan pencairan dana. Walau dana sudah cair, kamu sebagai peminjam akan terus mendapat pendampingan dari Ammana. Tujuannya supaya dana yang dipinjam bisa dioptimalkan manfaatnya dan tak terganggu angsuran sampai pelunasan.
Link pendaftaran: Ammana.id - https://ammana.id

2. Duha SYARIAH

Duha Syariah memberikan layanan pinjaman online yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang halal saja. Pinjaman dari Duha Syariah memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan pilihan tenor 3/6/9/12 bulan. Duha Syariah juga menyediakan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal dengan plafon Rp30 juta dengan tenor 12/18/24 bulan.

Syarat Pinjaman Online Duha Syariah

Seperti telah diketahui bersama bahwa pinjaman baik online maupun offline pasti memiliki syarat supaya bisa diakses oleh masyarakat. Untuk pengajuan pinjaman online di Duha Syariah adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Calon nasabah adalah WNI yang berusia sekurangnya 21 tahun/sudah menikah.
  • Bertempat tinggal di daerah Jabodetabek, Bandung & area perusahaan mitra Duha Syariah.
  • Mempunyai nomor HP aktif & terdaftar dengan benar.
  • Mempunyai pekerjaan tetap & penghasilan minimal Rp. 3.000.000/bulan.
  • Bersedia menyediakan dokumen persyaratan seperti :
    • foto e-KTP aktif & valid.
    • foto Kartu Keluarga (KK).
    • foto Slip Gaji terakhir.
    • foto rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
    • foto NPWP.
  • Bersedia memberikan data kontak darurat 2 (dua) orang terdekat.
Link pendaftaran: Duha Syariah - https://duhasyariah.id/

3. Investree

Investree adalah layanan P2P lending berbasis konvensional maupun syariah. Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman atau invoice dijadikan jaminan. Kamu akan mendapatkan maksimal 80% dari nilai tagihan dengan nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari. Persyaratan pengajuan pinjaman melalui Investree Investree menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan pinjaman, berupa:
  • Bekerja dan terdaftar sebagai karyawan di perusahaan yang bekerjasama dengan Investree.
  • Berdomisili di wilayah Jabodetabek.
  • Memiliki pendapatan minimum Rp 3.100.000,-.
Apa persyaratan bagi lender (pemberi pinjaman)? Untuk para lender, Investree tidak menentukan syarat khusus yang harus dipenuhi. Sebagai penyedia dana pembiayaan, maka siapapun bisa menjadi lender, baik WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) yang telah berusia di atas 17 tahun. Link pendaftaran: Investree - https://www.investree.id

4. PAPITUPI SYARIAH

Layanan pinjaman online ini memberi limit pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor hingga 36 bulan. Untuk bisa mendapatkan layanan pinjaman ini, kamu harus bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah selama minimal 2 tahun. Berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI. Syarat dan Ketentuan Terdapat beberapa syarat dan ketentuan secara umum yang harus Anda penuhi jika mengajukan pinjaman uang secara online di Papitupi Syariah, diantaranya:
  • Peminjam dana merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia di atas 21 tahun atau sudah menikah
  • Sudah bekerja minimal 2 tahun
  • Bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah
Cara Pengajuan Adapun langkah-langkah mudah untuk mengajukan pinjaman di Papitupi Syariah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.
  • Langkah 1: Download Papitupi Syariah di Google Play Store
  • Langkah 2: Daftar dang lengkapi profilmu (termasuk eKtp dan Slip Gaji)
  • Langkah 3: Login dengan username yang telah didaftarkan
  • Langkah 4: Pilih jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman
  • Langkah 5: Upload informasi diri dengan benar
  • Langkah 6: Persetujuan aplikasi pinjam uang
Link pendaftaran: PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

5. ALAMI

Alami menawarkan jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Ada pun untuk mendapatkannya, peminjam harus berbentuk UKM badan usaha PT atau CV yang sudah beroperasi selama minimal 1 tahun. Ini berlaku untuk semua sektor industri kecuali rokok, minuman keras, dan makanan haram. Syarat yang harus diserahkan antara lain rekening koran, laporan keuangan, dokumen tagihan, dokumen legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang tertera dalam kontrak. Link: ALAMI - https://alamisharia.co.id/ Sekian artikel tentang daftar pinjaman online syariah resmi dari OJK, pinjol tanpa riba dan bunga . (KK) Tonton juga video dari Youtube Klikkoran.com: [embed]https://youtu.be/7JHkKF6QenQ[/embed] Editor : Saridal Maijar
Sumber : 138620
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini