Simpan Sabu dan Ganja di Kamarnya, Mahasiswa ini Berurusan Dengan Polisi

×

Simpan Sabu dan Ganja di Kamarnya, Mahasiswa ini Berurusan Dengan Polisi

Bagikan berita
Tersangka RA beserta Barang Buktinya saat di Mapolres Padang Panjang
Tersangka RA beserta Barang Buktinya saat di Mapolres Padang Panjang

PADANG PANJANG - Tim Satnarkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, bekuk satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering.

Tersangka RA (21 th) yang merupakan mahasiswa ini diamankan satnarkoba setelah diketahui menyimpan barang haram sabu dan ganja, di sebuah rumah di kelurahan Balai Balai Kecamatan Padang Panjang, Jumat, (23/10/2020), sekira pukul 03.00 Wib.

Baca juga : Catat! Ini 2 Kolonel Pemberani Dalam Kerusuhan Jakarta dan Tegakkan Prokes

"Dari tangan pelaku kami dapati 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik, 3 Paket kecil sabu yang dibungkus plastik klap dan plastik bening terletak di atas kasur di dalam sebuah kamar. Sebuah pipet warna bening dan barang bukti lainnya, "ungkap Kapolres Akbp. Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Akp. Witrizawati, Jumat (23/10/2020).

Baca juga:

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, kejadian bermula pada hari kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wib, personil gabungan Timsus Polres Padang Panjang dan personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya RA menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.

Baca juga : Tiga Wanita Dibekuk Polisi Pesisir Selatan, Ini Penyebabnya

"Maka pada Jumat tim langsung mendatangi rumah RA, Sesampainya di rumah tersangka, Ia sempat mengelak dan mengakui tak ada memiliki dan menyimpan barang haram tersebut. Namun setelah tim mengeledah kamar tersangka maka didapati ganja kering dan sabu yang terletak di atas kasurnya, "sampai Witrawati.

"Pengeledahan disaksikan ketua RT setempat dan orang tua tersangka. RA dan barang buktinya telah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut, " tutupnya.

Baca juga : 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Ditetapkan Polri

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1169
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini