Sosialisai Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021, Digelar Daring Oleh Bupati Tanah Datar

×

Sosialisai Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021, Digelar Daring Oleh Bupati Tanah Datar

Bagikan berita
foto : dok. Pede/klikkoran
foto : dok. Pede/klikkoran

TANAH DATAR - Plh. Bupati Tanah Datar mengikuti sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2021, tentang perizinan berusaha di daerah via daring.

Baca juga : Pencurian Barang Milik ASN Tanah Datar, Ternyata Bukan Sekali Dua Kali

Dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah, Kantor Bupati, Batusangkar pada Selasa (23/02/21) berikut rinciannya tentang PP 6/2021 ini.

Yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha, dengan menginput data melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan konsep ini, kemudahan perizinan berusaha dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat, terutama untuk para pelaku usaha.

Mendagri Tito Karnavian menyarankan kepala daerah memberikan perizinan berusaha sedemikian mudah, kepada investor berdasarkan tingkat resiko dan peringkat usaha.

“Salah satu amanat PP ini, untuk mempermudah perizinan berusaha yang sebelumnya dilakukan secara manual, door to door yang membuat frustasi pelaku usaha,”

ujar Mendagri Tito Karnavian.
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 9867
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini