Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

×

Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Bagikan berita
Ilustrasi PPPK 2022. (Foto: BKN)
Ilustrasi PPPK 2022. (Foto: BKN)

KLIKKORAN.COM - Berikut adalah syarat untuk melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang harus dipenuhi sebelum mengajukan lamaran.Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK ini harus dipenuhi bagi anda yang ingin mendaftar sebagai guru atau pegawai pemerintah di istansi lainnya.

Tentunya, untuk mendaftar sebagai PPPK tahun 2022 ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan berkas pendaftaran sebagai guru atau pegawai pemerintah lainnya.

Baca juga: Lowongan Kerja: Aparatur Sipil Negara (ASN) Buka 1.086.128 Formasi Rekrutment CPNS Tahun 2022

Syarat-syarat PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Nomor 29 Tahun 2021.Sementara syarat yang harus dipenuhi non ASN agar bisa ikut pendataan dan diikutsertakan dalam seleksi PPPK tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK:

Baca juga: Syarat Honorer Jadi PNS atau PPPK Sesuai Aturan dari Menpan-RB

1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)2. Usia paling rendah 20 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: Ini Penyebab Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Ditunda
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 114983
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini