KLIKKORAN.COM - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) merupakan cara cepat pemerintah memberikan bantalan untuk perkerja maupun buruh.Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa bantuan subsidi upah disingkat BSU 2022 sudah cair dan bisa diambil.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Ada Uang Gratis Rp600 Ribu Resmi dari Pemerintah, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id SEGERA
Syarat penerimaan BSU 2022- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikroBaca juga: Pemerintah Bagi-bagi Uang Gratis Rp600 Ribu Per Orang, Cek Namamu sebagai Penerima BSU Tahap 2 SEKARANG
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:- Buka laman kemnaker.go.id.
- Anda harus terlebih dahulu membuat akun pendaftaran dengan klik Daftar Akun.- Lengkapi data yang diperlukan
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone yang dicantumkan untuk aktivasi akun- Login ke akun Kemnaker Lengkapi biodata pribadi seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan- Jika terdaftar, terdapat pemberitahuan mengenai status penerima BSU
Editor : Saridal MaijarSumber : 117424