Syarat dan Larangan Berqurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H, Bagaimana untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

×

Syarat dan Larangan Berqurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H, Bagaimana untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Bagikan berita
Syarat dan larangan serta qurban bagi orang yang sudah meninggal Dunia (Foto:  IslamKita)
Syarat dan larangan serta qurban bagi orang yang sudah meninggal Dunia (Foto: IslamKita)

KLIKKORAN.COM - Dalam waktu dekat umat muslim akan memperingati hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah atau 10 Juli 2022 mendatang.Banyak hal yang mesti diketahui oleh umat muslim dalam berqurban, seperti syarat sebagai peserta qurban, larangan qurban, dan bahkan qurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Untuk diketahui, qurban menurut bahasa berarti dekat atau mendekatkan, qurban juga disebut Al-Udhhiyyah dan Adh-Adhahiyah yang berarti binatang sembelihan.Qurban dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik. Qurban juga merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Agar ibadah qurban sesuai dengan ketentuan syariat islam ada baiknya kita memperhatikan syarat dan larangan serta qurban bagi orang sudah meninggal dunia dalam melaksanakan ibadah qurban.

Syarat Hewan yang Diqurbankan

Syarat hewan yang diqurbankan bisa berupa sapi, kambing, domba, kerbau hingga lembu yang berkelamin jantan. Selain itu adapun syarat sah hewan qurban harus baik, sehat, tidak cacat cukup umur, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinga dan ekornya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.“ (HR Bukhari dan Muslim).

Perlu kita ketahui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk membeli hewan qurban yang paling mahal, perintah ini jelas tertera dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib yang berbunyi."Rasulullah memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya. Dan memakai wangi-wangian terbaik yang kami punya. Serta berqurban dengan hewan yang paling mahal yang kami punya".(HR. Hakim dalam Al-Mustadrok No. 7560).

Larangan Dalam Berqurban

Larangan dalam berqurban harus ditaati bagi orang yang akan melakukan ibadah qurban. Adapun larangannya yaitu tidak boleh mencukur rambut, bulu serta tidak boleh memotong kuku. Larangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya,” (HR. Bukhari).

Hukum Menjual Bagian dari Hewan Qurban

Orang yang berqurban dilarang menjual bagian-bagian hewan qurban seperti daging, kulit ataupun bagian yang lainnya.Hukum menjual bagian hewan qurban juga dijelaskan dalam hadist yang berbunyi.

"Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).

Hukum Berqurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Apabila orang yang telah meninggal dunia ini pernah berwasiat atau wakaf untuk berqurban, maka para ulama bersepakat untuk membolehkan. Tetapi jika orang yang meninggal bernazar untuk berqurban maka ahli waris wajib melaksanakan nazar tersebut.Apabila keluarga ingin berqurban dan menggunakan hartanya sendiri atas nama orang yang telah meninggal dunia menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 89170
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini