Syarat Honorer Jadi PNS atau PPPK Sesuai Aturan dari Menpan-RB

×

Syarat Honorer Jadi PNS atau PPPK Sesuai Aturan dari Menpan-RB

Bagikan berita
Ilustrasi CPNS 2022 yang membuka pendaftaran PPPK pada 31 Oktober 2022. (Foto: freepik)
Ilustrasi CPNS 2022 yang membuka pendaftaran PPPK pada 31 Oktober 2022. (Foto: freepik)

KLIKKORAN.COM - Pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.Aturannya diatur dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Seorang pegawai honorer yang ingin menjadi PPPK atau PNS harus melengkapi persyaratan berikut ini.1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022;

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK;3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN;

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer;5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Itulah persyaratan yang harus dilalui jika ingin menjadi seorang PPPK atau PNS bagi pegawai honorer. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 102125
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini