Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Daftar Pinjaman Online Syariah Terbaru 2022 Resmi dari OJK

×

Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Daftar Pinjaman Online Syariah Terbaru 2022 Resmi dari OJK

Bagikan berita
Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Daftar Pinjaman Online Syariah Terbaru 2022 Resmi dari OJK. Foto: Istimewa
Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Daftar Pinjaman Online Syariah Terbaru 2022 Resmi dari OJK. Foto: Istimewa

KLIKKORAN.COM - Hidup di era digital banyak kemudahan yang dapat kita lakukan dalam dunia usaha termasuk soal pendanaan usaha.Seperti diketahui, sebagian besar orang Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Persentase pemeluk agama Islam di Indonesia mencapai 86,9 persen dari total jumlah penduduk.

Di lain sisi, kebutuhan hidup terus meningkat, pendapatan semakin menurun. Hal ini menjadikan pinjaman online syariah menjadi salah satu alternatif dalam mendapatkan uang.Nah, bagi kamu yang sedang membutuhkan dana dengan proses yang mudah dan gampang, kamu juga bisa menggunakan layanan pinjaman online syariah ini.

Memang di pasaran terdapat berbagai macam jenis penanaman modal yang menguntungkan, tapi rata-rata mengandung unsur riba yang belum sesuai dengan syariat Islam.Adapun saat ini, pembiayaan bebas riba berupa pinjaman online syariah banyak diminati lantaran menawarkan pinjam meminjam sesuai syariah. Pinjaman online syariah ini dapat dipakai sebagai modal usaha dengan/atau tanpa jaminan dan langsung cair.

Cara pinjam uang tanpa jaminan di fintech ini tidak jauh berbeda dengan bank syariah dan kelebihannya dapat dilakukan secara online.Dengan menjalankan prinsip syariah, secara otomatis pinjol resmi OJK ini tidak memungut bunga pinjaman atau tanpa bunga.

Pinjaman Online

Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.Setelah mengetahui apa itu pinjol, selanjutnya kita perlu mengetahui jenis pinjol yang ada. Hal ini akan mempermudah kita dalam memilih produk pinjaman online. Pinjaman Online (Pinjol) terbagi ke dalam 3 jenis:

1. Pinjaman online dana tunaiKredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.

2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kreditMerupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.

3. Pinjaman online dana usahaPinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.

Apa Itu Pinjaman Syariah?

Pinjaman syariah adalah platform pinjaman online peer to peer lending (P2P Lending) yang memfasilitasi antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dan pelaksanaanya berdasarkan aturan hukum syariat islam.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 105180
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini