Terjaring Di Pasar Balai Selasa, Dua Pelanggar Perda Tolak Jalani Sanksi

×

Terjaring Di Pasar Balai Selasa, Dua Pelanggar Perda Tolak Jalani Sanksi

Bagikan berita
Petugas-perda-AKB-sedang-mendata-pelanggar-di-Balai-salasa-Lubuk-Basung, Selasa (03/11/2020
Petugas-perda-AKB-sedang-mendata-pelanggar-di-Balai-salasa-Lubuk-Basung, Selasa (03/11/2020

AGAM - Dua orang pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tidak memakai masker melakukan perdebatan menolak untuk menjalankan sanksi kepada Tim Yustisi Perda dan total pelanggar 61 orang di daerah Pasar Balai Salasa Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Selasa (03/11/2020).

Disampaikan M.Arnis selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.

M.Arnis mengatakan, sanksi yang diberikan berupa menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dan membanyar denda sebesar Rp.100.000.

Baca juga : Bentuk Perghargaan Untuk Rasulullah Seruan Boikot Produk Prancis Marak

Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan sekitar Pasar Balai Salasa baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.

Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.

Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput langsunng dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda) memakai dua akun petugas dan data yang telah diinput diaplikasi tersebut langsung terhubung ke provinsi Sumatera Barat pada aplikasi yang sama.

Baca juga : Bawa Sabu Ke Lapas, Pria Mengaku Pegawai Honorer Ini Dibekuk Polisi.

“Sesuai ketentuannya, dari 61 orang yang melanggar tercatat 55 orang menerima sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan dan 6 orang membayar denda sebesar Rp.100.000 dan semua pelanggar hari ini baru melanggar satu kali yang tercatat atau keluar melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1678
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini