Terjaring Di Perkantoran, 4 Orang Pelanggar Diberi Sanksi

×

Terjaring Di Perkantoran, 4 Orang Pelanggar Diberi Sanksi

Bagikan berita
Pelanggar yang terjaring razia Masker, melaksanakan sanksi (16/10/2020)
Pelanggar yang terjaring razia Masker, melaksanakan sanksi (16/10/2020)

PAYAKUMBUH - Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh hari ke lima Operasi Yustisi menyisir ke kantor pelayanan publik yang ada di Payakumbuh. Penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 ini digelar selama dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Jumat (16/10/2020).

Devitra, Kasat Pol PP Kota Payakumbuh menyatakan ada tiga kantor yaitu Balai Kota, Rumah Sakit Ibnu Sina, dan PDAM Kota Payakumbuh yang disisir petugas gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP.

Baca juga : Tempati Urutan Pertama, Kasus Kejahatan Pada Anak Jadi Perhatian Kejari Pariaman.

Seorang pelanggar di Balai Kota memilih sanksi membayar denda karena tidak memakai masker, sementara itu 1 orang melaksanakan kerja sosial di Rumah Sakit Ibnu Sina, dan 2 orang di Kantor PDAM juga diberi kerja sosial.

"Razia kali ini kita memberi sanksi pada pelanggar yang terdiri dari dua warga sipil, satu pegawai Balai Kota, dan satu pegawai PDAM, "ujar Devitra.

Ia mengatakan bahwa razia mobile ini memang memakan waktu lumayan lama, mau satu atau banyak orang yang diberi sanksi membuat pelaksanaannya memakan waktu lebih satu jam.

Baca juga : Satu Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Mentawai, Masih Dalam Pengejaran

Lanjutnya, kedepan operasi juga akan dilakukan pada hari libur.

"Masyarakat diminta agar terus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona. Karena saat ini di Payakumbuh angka positif Covid-19 sudah lebih dari 200 orang,"harapnya.

Baca juga : Ratu Sinetron Berdarah Minang Ini Akhirnya Menikah….

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 698
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini