Terungkap, Alasan Bharada Eliezer Tembak Mati Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

×

Terungkap, Alasan Bharada Eliezer Tembak Mati Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Bagikan berita
Pengacara Bharada E
Pengacara Bharada E

KLIKKORAN.COM - Penasehat Hukum Bharada Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J mengungkap kenapa kliennya menembak mati rekan kerjanya itu.Menurut Deolipa Yumara, kliennya telah mengaku bersalah. Eliezer disebut hanya menjalankan perintah sebagai bawahan.

"Mengaku salah paling enggak. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," katanya.Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan Hal Ini

Ternyata, Bharada Eliezer pada saat kejadian tidak bisa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo. Jika menolak ia kemungkinan akan ditembak."Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan langsung bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.Tidak main-main, pihak kepolisian menyatakan bahwa Perwira Tinggi Kepolisian tersebut merupakan dalang di balik tewasnya seorang Bhintara Polri.

Penyampaian bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka diutarakan pada Selasa 9 Agustus 2022 malam oleh Kapolri.Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.Sebelum penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR dan KM.

Setelah itu, Polri melakukan gelar perkara dan Timsus Polri juga menetapkan FS sebagai tersangka.Baca juga: Bharada E Seret Nama Irjen Ferdy Sambo, Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," lanjutnya.Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 104425
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini