Tiga Dosen dari Sumatera Barat Bahas 3 Temuan Penting Hukum Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba

×

Tiga Dosen dari Sumatera Barat Bahas 3 Temuan Penting Hukum Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba

Bagikan berita
Tiga dosen asal Sumbar saat berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, (Foto: Klikkoran.com)
Tiga dosen asal Sumbar saat berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, (Foto: Klikkoran.com)

KLIKKORAN.COM - Tiga orang dosen dari Sumatera Barat melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terkait hukum adat di ammatoa kajang.Pertemuan tersebut dilakukan dikarenakan tiga dosen dari Sumbar tersebut dalam penelitian resolusi konflik berbasis kebudayaan di Komunitas Adat Kajang.

Kolaborasi tiga institusi yakni Susi Fitria Dewi (Universitas negeri Padang), Febri yulika (Institut seni Indonesia Padangpanjang), Andri Maijar (UIN Mahmud Yunus batusangkar) berhasil melakukan penelitian melalui FGD dengan pemerintah kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.FGD yang membahas proses lahirnya peraturan daerah kabupaten Bulukumba nomor 9 tahun 2015 tentang

Pengukuhan, pengakuan hak dan perlindungan hak masyarakat hukum adat ammatoa kajang ini, memberikan 3 temuan penting.Pertama, pemerintah perlu hadir dalam memelihara nilai-nilai luhur yang mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat adat, sekaligus jaminan terpenuhinya hak-hak sebagai warga negara Indonesia.

Kedua, masyarakat adat memerlukan perlindungan pemerintah untuk menjaga eksistensi nilai kearifan dan kebaikan dari hambatan dan tantangan yang berasal dari luar.Ketiga, keberhasilan lahirnya perda diatas adalah hasil kawalan dan dorongan dari LSM dan ormas masyarakat serta akademisi seperti lakpesdam PCNU Bulukumba, OASE, AMAN, CIFOR, dll, termasuk sumbangan naskah akademik dari universitas Hasanuddin.

Peneliti menyimpulkan sinergi, niat baik dan kerjasama tiga pihak menjadi kunci keberhasilan lahirnya peraturan daerah.Bapak Afriadi, Kabag hukum pemerintah daerah Bulukumba menyatakan, proses untuk meyakinkan masyarakat adat bahwa lahirnya perda justru memperkuat eksistensi mereka memakan waktu hampir 6 tahun.

Hal tersebut tentu tidaklah mudah menuliskan pasal demi pasal dalam Perda, dikarenakan tradisi lisan yang dianut oleh masyarakat hukum adat ammatoa kajang.Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba, Syamsul Bahri menyatakan pemerintah telah menetapkan "hutan keramat" yang berada dalam kawasan adat merupakan hutan lindung yang harus dijaga kealamiannya.

Inilah kesamaan visi dari masyarakat adat dan pemerintah daerah khususnya dinas kehutanan kabupaten Bulukumba.Ketua lakpesdam PCNU Bulukumba, Syarif menegaskan, posisi mereka penting untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak yakni masyarakat adat ammatoa kajang dan pemerintah daerah.

Komunikasi intensif yang dilakukan unit SDM telah membuahkan kesepahaman, meskipun dilakukan secara hati-hati dan perlahan.Tim peneliti dari Sumatera Barat ini belajar satu hal penting dari FGD ini yakni, kearifan lokal berupa "win win solution" dari masyarakat adat, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat merupakan kekuatan bersama dalam resolusi konflik. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 98058
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini