Nasional - Aplikasi hiburan yang sedang hits di masyarakat, mendapat kecaman dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yaitu salah satu kementrian Kominfo.
Baca juga : TikTok Jadi Sponsor UEFA Euro 2020 Dengan Fitur Baru, Director UEFA: Ingin Lebih Dekat Penggemar
Ketua SWI Tongam L Tobing, menghentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.
Penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash, menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.
"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,"
kata Tongam dalam siaran pers, Senin (01/03/21).
Tongam menuturkan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.
Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Editor : Saridal MaijarSumber : 10328