Tim Buru Sergap Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Mengamankan 8 Kilogram Ganja

×

Tim Buru Sergap Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Mengamankan 8 Kilogram Ganja

Bagikan berita
barang bukti ganja
barang bukti ganja

PAYAKUMBUH - Upaya pengedar narkoba jenis ganja dan sabus-sabu untuk mengedarkan "barang haram" kembali digagalkan oleh tim buru-sergap Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Kali ini, polisi mengamankan sebanyak 8 kilogram ganja berikut 3,64 gram paket sabu-sabu dari satu orang tersangka.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira mengatakan, upaya penggagalan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dilakukan, Senin (7/6) kemarin. "Seorang pria berstatus BD (bandar) diamamankan berikut barang bukti," ujar Kapolres melalui keterangan pers Polres Payakumbuh, Selasa (8/6) siang.

Dijelaskan Kapolres melalui Kasatresnarkoba, Iptu Denesri, pelaku yang merupakan bandar barang haram tersebut sudah lama menjadi incaran petugas Polres Payakumbuh. Bandar Narkoba yang berhasil ditangkap, dikatakan, berinisial HHP alias Habil berusia 24 tahun.

Pria pekerja swasta ini tercatat sebagai warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Habil dibekuk Senin 7 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Menurut Kasatresnarkoba, aksi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba Senin 7 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

"Sebelum melakukan penggerebekan, kita melakukan pengintaian dan mengikuti pergerakan tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui baru saja menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seharga Rp300 ribu ke seorang laki-laki berinisial A (DPO)," ulas Iptu Desneri.

Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) 8 paket besar narkotika jenis ganja dibungkus kertas pembungkus nasi seberat 8 kilogram. Kemudian juga, 2 paket besar narkotika jenis ganja seberat 200 gram, paket ganja seberat 400 gram yang disimpan dalam kantong plastik.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 3,64 gram, 1 unit timbangan digital merk Camry dan satu buah timbangan kiloan warna pink.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, narkotika jenis ganja dan sabu yang dimiliki tersangka, sebelumnya disimpan di dalam rumah milik G (DPO) yang berlokasi di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Tersangka Habil juga mengaku nekat menjual narkoba karena disuruh G.

"Jadi, tersangka Habil ini sebelumnya ingin mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket sedang kepada seorang pria di kawasan Ngalau Indah. Namun, tersangka mengaku tidak mengenal lelaki itu, karena pemesanan melalui telepon," ulasnya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 19080
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini