Tuduh Erick Thohir Punya Istri Banyak, Faizal Assegaf Dilaporkan

×

Tuduh Erick Thohir Punya Istri Banyak, Faizal Assegaf Dilaporkan

Bagikan berita
Faizal Assegaf (Sumber Foto: Instagram Faizal Assegaf)
Faizal Assegaf (Sumber Foto: Instagram Faizal Assegaf)

KLIKKORAN.COM - Faizal Assegaf dilaporkan oleh Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke Mabes Polri atas tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik.Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Erick Thohir kepada pihak kepolisian kemarin, Jumat 26 Agustus 2022 sore.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp 300 triliun," ujar salah satu kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal seperti dikutip dari Republika, Jumat (26/8/2022).Baca juga: Cuma Main Game Bisa Dapat Rp40 Ribu Sehari, Aplikasi Penghasil Saldo Dana Terbaru 2022

Menurutnya, fitnah yang dilakukan oleh Faizal Asegaf tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu."Tuduhannya adalah Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara gaib. Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar," lanjutnya.

Ia mengatakan, dalam video tersebut, Kamaruddin memang tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Namun, Faizal menambahkan narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong.“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," lanjutnya.

Baca juga: Tips dan Trik Mendapatkan Saldo Dana Rp5,4 Juta Gratis Menggunakan Aplikasi Pinjol IlegalTidak hanya itu, Faizal juga menuduh dengan Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib. Tuduhan itu, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.Hal tersebut tertuang dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Mirip TikTok, Aplikasi Penghasil Uang Nonton Video Dibayar Rp470 Ribu, Bisa Bikin Kaya Mendadak“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," tutupnya. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 110880
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini