VIRAL! Rekam Bokong Perempuan Diam-diam dan Disebar, Netizen: Pelecehan Seksual, Ini Bisa Dilaporkan

×

VIRAL! Rekam Bokong Perempuan Diam-diam dan Disebar, Netizen: Pelecehan Seksual, Ini Bisa Dilaporkan

Bagikan berita
Aksi tidak bertanggung jawab oleh akun TikTok @pusingpala69 rekam bokong perempuan diam-diam kemudian disebar, (Foto: TikTok/Klikkoran.com)
Aksi tidak bertanggung jawab oleh akun TikTok @pusingpala69 rekam bokong perempuan diam-diam kemudian disebar, (Foto: TikTok/Klikkoran.com)

KLIKKORAN.COM - Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok ulah oknum yang tidak bertanggung jawab karena sengaja merekam bokong perempuan diatas motor.Ulah oknum tersebut juga tak tanggung-tanggung, aksinya tersebut malah disebar luaskan di TikTok.

Hingga kini video tersebut sudah ditonton sebanyak 500 ribu pengguna TikTok.Pada video tersebut terlihat jelas bahwa oknum itu sengaja merekam bokong si perempuan dan menambah musik pada video tersebut.

Video itu diduga diambil di daerah Bogor, Sukabumi, atau Cianjur karena nomor polisi motor yang ditumpangi oleh perempuan tersebut diawali huruf F.Tak hanya bokong perempuan yang diatas motor itu saja yang jadi korban, pada video-video lainnya, akun TikTok @pusingpala69 itu juga sudah banyak melancarkan aksinya.

@pusingpala69 #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Dance Geter - BkuCucu???? - VanZzz????

Aksi yang dilancarkan oleh oknum ini pun dikecam netizen setelah direpost ulang oleh akun Twitter @areajulid."Dis! Ciwi-ciwi kalau berkedara harus hati-hati yaa, kalau bisa baju bagian belakang tertutup. Takut banget divideoin kaya gini," ciut @areajulid.

[embed]https://twitter.com/AREAJULID/status/1540337593073532929[/embed]"Gils makin hari makin ngeri aja orang2 ????," tulis @syifales.

"Pelecehan seksual ini, bisa dilaporkan," @baseeo243"Kurang hati-hati apa mereka? Padahal ya cuma berkendara doang, tapi masih aja difoto tanpa izin dan diupload ke sosial media. Pasti isi komennya juga aneh-aneh. Yang harusnya diedukasi tuh ya si pembuat konten. Kalau kayak gini, nggak ada tempat aman buat perempuan." tulis @ohmyv3nus.

"laki-laki tuh kalo sange kenapa pada gajelas sih yang difetish-in? segala serbet, kuku kaki, pantat belakang ????," tulis @kikyosamaa"Kok sekarang makin banyak orang yang ngerekam/foto orang lain diem diem, lucunya kalau diomongin mereka berlindung dengan alasan "karena di tempat publik" @raphanial.

"lagi lagi cewe harus yg disuruh jaga pakaian padahal disitu ada yg berkerudung,tdk ada pngaruhnya padahal,kalo otaknya udh gaberes ya apa aja jd gaberes anjg t*lol," @lyfeisg0od.

Apa Hukumnya Merekam Diam-Diam?

Perlu diketahui, dilansir dari hukumonline, merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik.Ancaman dari Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 88286
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini