Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol

×

Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol

Bagikan berita
Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol
(ilustrasi)
Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol (ilustrasi)

KLIKKORAN.COM - Dalam ulasan ini kali ini tim klikkoran.com akan membagikan informasi mengenai 5 alasan Kemenkes larang penjualan sirup paracetamol yang mengandung zat Dietilen dan Etilen Glikol.Baru-baru ini para tenaga kesehatan se-indonesia dikejutkan dengan surat pengumuman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengenai pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal yang banyak ditemukan.

Dalam pengumuman tersebut tenaga kesehatan dilarang untuk meresepkan sediaan cair dalam segala bentuk (sirup, dry syrup, emulsi, suspensi, paediatric oral drops) hingga pemberitahuan lebih lanjut.Baca juga: Uang dan Saldo Dana Rp 300.000 Setiap Hari, Daftar Aplikasi Tanpa Perlu KTP, Simak Caranya

Termasuk di dalamnya larangan bagi apotek dan toko obat untuk menjual obat bebas/obat bebas terbatas dalam bentuk sirup sampai kemenkes mempublikasi hasil penelitian resmi yang akan dikeluarkan minggu depan.Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia.

Setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam merespons puluhan kasus kematian di Gambia, Afrika yang diduga disebabkan oleh konsumsi obat sirup yang terkontaminasi DEG dan EG.

Lantas apa alasan sebenarnya kemenkes mengeluarkan larangan terkait penggunaan dan penjualan sirup parasetamol ini? untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan yang telah dirangkum oleh tim klikkoran.com dibawah ini.

Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol

Untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini lebih jauh tim klikkoran.com akan mulai membahas beberapa poin penting yang akan dijabarkan, antara lain:1. Apa itu gangguan ginjal akut progresif atipikal?

Hal ini merupakan kejadian di mana terjadi penurunan fungsi ginjal secara tiba-tiba dan terjadi dalam rentang waktu 7 hari. Hal ini ditandai dengan berkurangnya jumlah urin secara drastis dan meningkatnya serum kreatinin secara signifikan.Bahasa awamnya, ginjalnya rusak tanpa ada penyebab apapun sebelumnya. Di mana pada orang normal, penurunan fungsi ginjal seperti ini biasanya didahului oleh penyakit bawaan seperti gangguan ginjal kronis.

Efek samping:Kematian akibat gangguan ginjal akut bisa mencapai 20%[1] . Mereka-mereka yang beruntung (atau mungkin tidak beruntung?) terpaksa hidup dengan fungsi ginjal yang terbatas dan harus rutin melakukan dialisis/cuci darah.

Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama, kemenkes mengatakan kejadiannya mulai sejak Agustus kemarin. Awalnya diduga hal ini diakibatkan oleh infeksi virus/bakteri, namun penyelidikan oleh kemenkes mulai berubah haluan semenjak tragedi Gambia.2. Tragedi Gambia

Pada awal september 2022, otoritas kesehatan Gambia menyelidiki kemungkinan terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi di Gambia dengan konsumsi obat batuk, pilek, dan demam yang mengandung parasetamol.Obat ini diselidiki karena dokter Gambia menyadari bahwa peningkatan kasus terjadi paling banyak pada pasien anak-anak kurang dari 5 tahun setelah mengkonsumsi sirup parasetamol lokal[2] [3]

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 125482
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini