Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Cara dan Ketentuannya!

×

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Cara dan Ketentuannya!

Bagikan berita
foto : Website Badan Amil Zakat Nasional (https://baznas.go.id/)
foto : Website Badan Amil Zakat Nasional (https://baznas.go.id/)

Hikmah - Serba digital saat sekarang ini yang ditambah lagi dengan, masa pandemi memungkinkan segala sesuatu dilakukan online.

Baca juga : Ketentuan Zakat Fitrah, Niat dan Pelaksanaannya Pada Bulan Ramadhan

Termasuk membayar zakat fitrah secara online, yang dianjurkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.

Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang senilai Rp 40.000/hari/jiwa.

Hal tersebut berdasarkan SK Ketua Baznas No 27 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Adapun kriteria penerima zakat atau mustahik BAZNAS adalah orang yang tidak mampu memenuhi secara sandang, pangan dan papan.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

  • Akses baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini
  • Pada kolom pertama, pilih "Zakat"
  • Kolom kedua, pilih "Zakat Fitrah"
  • Selanjutnya, pilih jumlah jiwa
  • Pada kolom nominal akan terisi secara otomatis
  • Lengkapi data seperti nama lengkap, nomor handphone dan email
  • Klik Lanjut ke Pembayaran

Baca juga : Cara Mengatur Pengeluaran THR Lebaran, Agar Tidak Langsung Habis

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 15280
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini