Aturan Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H, Pemerintahan Kabupaten Solok

×

Aturan Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H, Pemerintahan Kabupaten Solok

Bagikan berita
foto : dekadepos
foto : dekadepos

Kabupaten Solok - Pemerintah setempat membagikan aturan penetapan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H, bagi PNS dan instansi pemerintahan.

Kemudian juga disusul dengan aturan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19, serta juga aturan mudik lebaran pada 2021.

Baca juga : Mengenai Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Hal yang Harus Diketahui

  • Bagi SKPD yang memberlakukan 5 hari kerja
  1. hari Senin sampai dengan Kamis (pukul 08.00 - 15.00)
  2. waktu istirahat (pukul 12.00 - 12.30
  • Bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja
  1. hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (pukul 08.00 - 14.00)
  2. hari Jumat (pukul 08.00 - 14.30) dan istirahat (pukul 11.30 - 12.30)

Jumlah jam kerja efektif bagi SKPD yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan, sejumlah minimal 32.5 jam per minggu.

Dalam penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini, kepala SKPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelanggaraan pelayanan publik di instansi lain.

Selanjutnya, mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Hasil rapat Forkopinda Kabupaten Solok bersama Kementrian Agama dan Ormas Islam pada (08/04/21), untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Berikut poin-poin yang disampaikan sesuai isi rapat tersebut, agar diharapkan masyarakat setempat dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga : Aturan Sertifikat Tanah Elektronik Telah Terbit, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

  1. Mewajibkan seluruh staf/masyarakat yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syari ah.

Dan tata cara ibadah yang ditentukan egema, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 13639
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini