Bagaimana Unsur dan Penerapan Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E oleh Penyidik Bareskrim Polri?

×

Bagaimana Unsur dan Penerapan Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E oleh Penyidik Bareskrim Polri?

Bagikan berita
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

KLIKKORAN.COM - Penyidik Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu.Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Selain pasal tersebut, penyidik juga menetapkan pasal 55 dan 56 KUHP.

Bagaimana unsur dan penetapan pasal 338, 55 dan 56 KUHP tersebut? berikut akan dibahas secara lengkap.Baca Juga : Tidak Transparan Saat Periksa TKP Kasus Penembakan Brigadir J, 25 Personel Diperiksa

Pasal 338 KUHP merupakan sebuah pasal yang terdapat dalam bab 19 dengan judul Kejahatan Terhadap Nyawa.Pasal 338 sendiri berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana

penjara paling lama lima belas tahun.Pasal yang terkait dengan hal tersebut adalah pasal 339 dan 340 yang unsurnya cukup berbeda dengan pasal 338.

Biasanya, seorang penyidik menetapkan pasal 338 dalam sangkaannya ketika seseorang melakukan tindak kejahatan menghilangkan nyawa atau hak hidup orang lain seketika waktu kejadian.Baca Juga : Brigadir J dan Putri Candrawathi Tidak Selingkuh Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Ini Fakta Polisi Tembak Polisi

Intinya, penerapan pasal 338 tersebut tidak didahului dengan perencanaan, meskipun adanya niat untuk menghilangkan nyawa atau hak hidup seseorang.Sementara pasal 55 dan 56 merupakan pasal yang terdapat dalam bab ke 5 dalam KUHP dengan judul bab penyertaan dalam tindak pidana.

Pasal 55 sendiri berbunyi sebagai berikut(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan

atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan,sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnyaPasal 56 sendiri berbunyi sebagai berikut

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 101598
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini