Berikut Rangkuman Kriteria Pasien Covid-19 yang Diklaim BPJS Kesehatan, Beserta Syarat Ketentuannya

×

Berikut Rangkuman Kriteria Pasien Covid-19 yang Diklaim BPJS Kesehatan, Beserta Syarat Ketentuannya

Bagikan berita
foto : twitter
foto : twitter

Kesehatan - Mengenai aturan pengobatan Covid-19 pada pasien BPJS, sudah diatur dalam perundang-undangan Kemenkes sebagai berikut.

Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Untuk Kelas III Per Januari 2021. Berikut Detailnya!

Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian.

Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit, yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya, seperti dikutip dari Kompas adalah:

Pasien rawat jalan

  1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.

Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi,

tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

  1. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta

Caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR, dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 8188
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini