Kesehatan - Mengenai aturan pengobatan Covid-19 pada pasien BPJS, sudah diatur dalam perundang-undangan Kemenkes sebagai berikut.
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Untuk Kelas III Per Januari 2021. Berikut Detailnya!
Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian.
Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit, yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya, seperti dikutip dari Kompas adalah:
Pasien rawat jalan
- Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi,
tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
- Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta
Caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR, dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 8188