Dijelaskan bahwa masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan, melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasarannya adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dikecualikan dari ketentuan poin keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia,"
tulis diktum kelima Kepmenkes.
Baca juga : Inilah Syarat Vaksinasi Virus Corona di Indonesia yang Harus Dipenuhi
"Saya merasa bahwa tahap pertama mengenai penyediaan dan persetujuan vaksin insyaallah seminggu atau dua minggu lagi,"
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 6559