Legalisasi Miras, di Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

×

Legalisasi Miras, di Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

Bagikan berita
Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)
Djumriah Lina Johan (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)

OPINI - Pemerintah telah melegalisasi izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. Perpres tersebut berbuntut penolakan dari berbagai kalangan.

Baca juga : Rina Gunawan, Presenter dan Juga Istri Aktor Teddy Syah Meninggal Dunia: Ini Profilnya!

Mulai dari kalangan pemuka agama, baik dari NU maupun Muhammadiyah, parpol sekuler, hingga warga Kristen Papua sendiri. Kaum muslimin pun berbondong-bondong menaikkan tagar penolakan legalisasi tersebut.

Masifnya penolakan regulasi ini wajar terjadi. Sebab, sebagaimana diketahui miras merupakan pangkal terjadinya kejahatan mulai dari kekerasan, pemerkosaan, pelecehan, kecelakaan, hingga hilangnya jaminan keamanan.

Pengesahan Perpres ini tanpa menimbang penolakan di atas seakan mencoreng wajah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hal ini pun memperlihatkan posisi pemerintah yang cendrung mementingkan kepentingan ekonomi dan keuntungan materiil dibanding aturan dari Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Apakah seperti ini cermin dari penguasa sekular-kapitalistik dalam demokrasi? Seolah lebih berpihak pada kepentingan para kapitalis daripada kepentingan rakyat kebanyakan, Wallahu a"lam.

Baca juga :Selain Polri, Atlet Olahraga Juga Akan Divaksinisasi Lebih Dulu

Terkesan kurang peduli dengan moralitas generasi dikemudian hari. Sebagai bagian dari penduduk negeri ini serta kaum Muslimin, tentu kita wajib menolak aturan tersebut. Hal ini berangkat dari panggilan keimanan terutama pada Kalamullah yang berbunyi,

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan." (TQS al-Maidah [5]: 90).

Baca juga :Olahan Serangga Walang Sangit Menjadi Sambel Pedas Khas Indonesia, Ini Caranya!

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 10321
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini