Penting! Mati Pajak 2 Tahun, STNK Bisa Dihapus! Simak Aturannya Di Sini

×

Penting! Mati Pajak 2 Tahun, STNK Bisa Dihapus! Simak Aturannya Di Sini

Bagikan berita
Ilustrasi STNK. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi STNK. (Foto: Pinterest)

KLIKKORAN.COM- Polisi mengambil tindakan keras terhadap kendaraan yang telah mengabaikan kewajiban membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) habis.

Langkah ini mencakup kemungkinan penghapusan registrasi bagi kendaraan yang terbukti melanggar.

Dilansir laman Korlantas Polri, pemilik kendaraan akan menerima peringatan keras terkait Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang untuk menghapus registrasi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan daftar kendaraan yang akan dihapus dan mengirimkan peringatan keras kepada pemiliknya.

"Kami akan segera mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan ini. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mengabaikan kewajiban hukum mereka," tegas Aan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, pada Jumat (23/2/2024).

Dalam langkah yang diambil, kendaraan yang terbukti melanggar akan menerima peringatan tidak hanya sekali, tetapi sebanyak tiga kali.

Proses ini dimaksudkan untuk memberi pemilik kendaraan kesempatan untuk memperbaiki situasi mereka. Namun, tidak ada tempat bagi pelanggar yang bertindak dengan sengaja atau mengabaikan peringatan.

Penghapusan registrasi kendaraan adalah langkah terakhir yang akan diambil setelah sejumlah peringatan diberikan kepada pemi lik kendaraan.

"Tidak ada ruang bagi pelanggar untuk terus beroperasi di jalanan dengan kendaraan yang tidak berizin," jelasnya.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini