KLIKKORAN.COM - Berikut adalah link untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai honorer.Untuk mendaftar sebagai PPPK, kamu hanya cukup membuat akun di website pendataan.nonasn.bkn.go.id yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk membuat akun tersebut, ada beberapa hal yang harus kamu siapkan untuk mengisi data yang ada di dalam website tersebut.
Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2022? Cek Dulu Formasi yang Dibutuhkan
Berikut file yang harus disiapkan
1. Kartu tanda Penduduk (KTP)KTP ini diperlukan untuk mengisi formulir yang teah disiapkan di dalam website tersebut. Yang harus dimasukkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Kartu Keluarga (KK)
Untuk KK yang dibutuhkan adalah nomor KK yang ada di bagian atas Kartu Keluarga tersebut.3. Mengisi Nama
Kamu harus mengisi nama sesuai dengan KTP mu di formulit tersebut.Baca juga: Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
4. Tempat LahirKamu harus mengisi tempat lahir sesuai dengan yang tertera di KTP
5. Tanggal LahirTanggal lahir yang dimasukkan adalah tanggal lahir yang sesuai dengan KTP
6. Nomor HandponNomor handpon yang dimasukkan dalam formulir tersebut adalah nomor handpon yang aktif.
7. EmailKamu harus memasukkan email kamu yang atif dan nanti akan dikirimkan sebuah kode.
Editor : Saridal MaijarSumber : 115126