Jajaran Reskrim Polda Sumbar dengarkan Aturan Baru "Perubahan KUHP dan KUHAP

×

Jajaran Reskrim Polda Sumbar dengarkan Aturan Baru "Perubahan KUHP dan KUHAP

Bagikan berita
Jajaran Reskrim Polda Sumbar dengarkan Aturan Baru "Perubahan KUHP dan KUHAP
Jajaran Reskrim Polda Sumbar dengarkan Aturan Baru "Perubahan KUHP dan KUHAP

Padang - Jajaran Reserse di Polda Sumbar tadi siang mendengarkan ceramah konstitusi tentang "Perubahan KUHP dan KUHAP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi".

Baca juga : Profil Hakim Konstitusi YM Suhartoyo yang Sampaikan Materi KUHP

Ceramah Konstitusi ini disampaikan oleh Hakim Kostitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH, dan Hakim Konstitusi Dr. Manahan M. P. Sitompul, SH., M.Hum, Jumat (27/8) di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Hakim dari Mahkamah Konstitusi atas perhatiannya kepada Polda Sumbar, khususnya dalam bidang penegakan hukum.

"Kita berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kita semua sebagai aparat penegak hukum," kata Irjen Pol Toni Harmanto.

Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama KUHP pada awalnya merupakan satu-satunya aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran sekalipun Undang-undang tersebut masih peninggalan Belanda, walaupun telah melalui berbagai perubahan baik dengan keluarnya beberapa Undang-undang yang baru, maupun sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hari ini ada beberapa pasal dalam KUHP yang telah mengalami perubahan atau tidak berlaku lagi. Begitu juga dengan pasal pasal dalam KUHAP, dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan baru tentang hal-hal yang diatur dalam KUHAP tersebut," terangnya.

Baca juga : Polisi Bekuk Maling Yang Resahkan Masyarakat Padang Panjang

Bagi jajaran kepolisian, khususnya penyidik ucap Kapolda, kedua kitab tersebut (KUHP dan KUHAP) merupakan rujukan yang paling utama. Sehingga apapun perubahan yang terjadi atas kedua kitab itu harus diketahui, dipahami dan dipaksa.

Secara praktis lanjut Irjen Pol Toni, dalam proses penyidikan, berbagai perubahan tersebut akan menimbulkan beberapa masalah. Baik karena ketidaktahuan, ketidakmengertian, dan mungkin beda dalam menafsirkan, sehingga menimbulkan gugatan hukum terhadap kepolisian.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 24471
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini