KPK OTT di Mahkamah Agung, Amankan Barang Bukti Senilai 205.000 Dolar Singapura

×

KPK OTT di Mahkamah Agung, Amankan Barang Bukti Senilai 205.000 Dolar Singapura

Bagikan berita
KPK tunjukan bukti uang terkait suap yang terjadi di Mahkamah Agung, (Tangkapan Layar: YouTube KPK RI)
KPK tunjukan bukti uang terkait suap yang terjadi di Mahkamah Agung, (Tangkapan Layar: YouTube KPK RI)

KLIKKORAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar 205.000 dolar singapura pada operasi tangkap tangan (OTT) di Makmah Agung (MA).Kasus ini pun turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Mischa Hasnaeni Moein Teriak Kayak Kesurupan saat Ditangkap Kejagung, Sampai Digendong ke Atas Mobil

Firli juga menjelaskan bahwa kasus tersebut diawali adanya laporan terjadi di MA terkait dugaan penyerahan uang suap.Suap diberikan atas penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Lebih lanjut, Firli mengatakan bawah pihaknya menerima informasi terkait pengacara Eko Suparno sebagai kuasa hukum Intidana yang akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria seorang PNS pada Kepaniteraan MA.Desy diketahui adalah sebagai tangan kanan dari Hakim Agus Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Profil dan Biodata Lengkap Mischa Hasnaeni Moein, Wanita Emas Gunakan Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Penyerahan uang tersebut diketahui terjadi pada salah satu hotel di Bekasi pada pukul 16:00 WIB Rabu (21/9/2022).

Mendengar laporan tersebut, KPK langsung bergerak dan menuju kediaman Desy Yustria, Kamis (22/9/2022).Disana KPK mengamankan barang bukti yaitu uang senilai 205.000 dolar Singapura.

“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli..

Baca juga: Kronologi Robby Shine Laporkan Billy Syahputra ke Polres Metro Jakarta Selatan, Istrinya Dihina

Di lokasi yang berbeda, KPK juga mengamankan Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang.Setelah itu para terduga pelaku dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan.

Tak diduga seorang PNS dari MA Albasri mendatangi MA sembari menyerahkan uang sebesar 50 juta rupiah.Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap 8 orang di Semarang dan Jakarta.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Dilanjutkan Menggunakan Lie Detector
Dalam masa penyelidikan KPK menemukan bukti yang kuat, oleh karena itu KPK menetapkan status perkara ini menjadi penyidikan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 118366
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini