Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

×

Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

Bagikan berita
foto : wikipedia
foto : wikipedia

Kabupaten Solok â€“ Pemerintah setempat membagikan aturan penetapan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H, bagi PNS dan instansi pemerintahan.

Kemudian juga disusul dengan aturan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19, serta juga aturan mudik lebaran pada 2021.

Baca juga : Aturan Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H, Pemerintahan Kabupaten Solok

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

Dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparalur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esolon II)
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

C. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:

1) Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. 3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan Cus. Cuiuan iugas Penanganan Covid-19 dan 4) Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 13655
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini