Link Cek Pengumuman Kartu Pra Kerja Gelombang 40, Ketahui Kamu Lulus Atau Tidak dalam Program Pemerintah Ini

×

Link Cek Pengumuman Kartu Pra Kerja Gelombang 40, Ketahui Kamu Lulus Atau Tidak dalam Program Pemerintah Ini

Bagikan berita
Kartu Pra Kerja Gelombang 40
Kartu Pra Kerja Gelombang 40

KLIKKORAN.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang ke 40 akan segera ditutup. Bagi kamu yang sudah mendaftar sudah bisa melakukan pengecekan apakah kamu lulus atau tidak.Setiap pendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 40 belum tentu akan langsung mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan uang.

Baca Juga : Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 40 Segera Ditutup, Daftar dan Ikuti Langkah-langkah BerikutTetapi, sistem akan melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap puluhan ribu pendaftar yang mengajukannya.

Jika kamu telah mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta Pra Kerja Gelombang 40, kamu bisa mengecek apakah kamu lulus atau tidak pada link yang tersedia di Klikkoran.com.<Link Cek Kartu Pra Kerja>

Setelah membuka link yang tersedia, kamu bisa langsung mengisi alamat email dan pasword yang telah kamu buat saat pendaftaran.Setelah itu, kamu bisa mengklik bagian notifikasi dan kamu akan melihat apakah kamu lulus Kartu Pra Kerja Gelombang 40 atau tidak.

Nantinya, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40 yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,55 juta.Pertama, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, totalnya Rp2,4 juta.

Bagi kamu yang belum mendaftarkan diri, bisa melakukan pendaftaran dan menyiapkan persyaratannya. Berikut syarat dan cara pendaftarannya.Syarat Pendaftaran

1. WNI dengan usia minimal 18 tahun.2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos selama pandemi.

5. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.6. Dalam 1 KK pendaftar Kartu Prakerja belum memenuhi batas maksimal 2 NIK.

Langkah-langkah pendaftaran1. Siapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan perangkat terhubung internet.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 103012
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini