MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara

×

MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara

Bagikan berita
MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara
MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara

Kabupaten Agam - Pengukuhan Nagari Pasia Laweh, Kabupaten Agam sebagai Nagari Konstitusi merupakan bagian dari apresiasi dan ikhtiar Mahkamah Konstitusi.

Untuk membangun contoh dari perangkat terkecil pemerintahan negara dalam rangka tegaknya konstitusi dan ideologi negara.

Baca juga : Profil Hakim Konstitusi YM Suhartoyo yang Sampaikan Materi KUHP

"Nilai-nilai konstitusi pada hakekatnya bermula dan langgeng dalam masyarakat yang hidup dalam balutan spirit adat. Oleh karenanya untuk menjaga nilai konstitusi yang hidup dalam masyarakat maka penting bagi kita untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di tengah masyarakat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Anwar Usman, SH MH saat pengukuhan Nagari Konstitusi di Agam, Sabtu.

Ia mengatakan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia haruslah diketahui, dipahami dan dimaknai serta dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa.

Tanpa hal itu mustahil kehidupan berbangsa dan bernegara mencapai tujuannya. "Karena dalam konstitusilah kandungan cinta negara itu dimulai," ujarnya.

Ia mengatakan konstitusi dapat diibaratkan sebagai cetak biru negara. Panduan bagi seluruh warga bangsa negara yang berasal dari nilai-nilai Pancasila.

Ia berharap dengan dikukuhkannya Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi bisa menjadi contoh dan tauladan bagi nagari dan desa lain di Sumatera Barat dalam hal penerapan konstitusi.

"Semoga kegiatan ini selain bermanfaat bagi seluruh warga negara juga bermanfaat bagi tegaknya konstitusi di negara Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penyatuan penerapan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 sesungguhnya tidak mudah.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 24494
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini