Pengertian Zakat, Mulai dari Penerima dan Ketentuannya

×

Pengertian Zakat, Mulai dari Penerima dan Ketentuannya

Bagikan berita
Pengertian zakat serta ragam dan ketentuan dalam berzakat, (Foto: Istimewa)
Pengertian zakat serta ragam dan ketentuan dalam berzakat, (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM – Simak dibawah ini mengenai pembahasan mengenai zakat mulai dari pengertian, golongan penerima zakat serta ragam dan ketentuan dalam berzakat.Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Simak berikut ini pembahasan mengenai zakat.

Baca juga: Waktu yang Baik Bayar Zakat Fitrah Kapan? Ketahui Beberapa Fakta Terkait Pada Artikel Ini

Pengertian Zakat

Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur sedangkan menurut istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam.

Zakat termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu ain untuk setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya.Dalam zakat ada 2 istilah yaitu muzaki yang artinya “seseorang yang memberikan zakat” dan mustahik yang artinya “seseorang yang menerima zakat” bagi muzaki zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik sedangkan bagi mustahik zakat berarti membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela terhadap para muzaki.Allah SWT berfirman sebagai berikut :

Baca juga: Apa Itu Skandinavia? Berikut Pengertian dan Negara yang Tergabung di Dalamnya
خُدْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْىِهمْ بِهَا ﴿ التوبة:١٠٣﴾

Artinya : “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka “ (Q.S At-Taubah,9: 103)Manfaat zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta para muzaki subur. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :

(مسعودبناعنلخطىبارواه)  حَصِّنُواْ أَمْوَالَكُمْ بِالزَّ كَاةِArtinya : “Bentengilah dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat.” (H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ ud).

Baca juga: Makna Kata Sakral dalam Islam, Apakah Sama dengan Suci?

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

  • Fakir

    Orang yang tidak punya harta dan tidak memiliki pekerjaan

  • Miskin

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 117375
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini