Segera Lapor Pajak Sebelum Tanggal 31 Maret 2021, Berikut Cara dan Tahapannya

×

Segera Lapor Pajak Sebelum Tanggal 31 Maret 2021, Berikut Cara dan Tahapannya

Bagikan berita
foto : Kompas
foto : Kompas

Nasional - Pelaporan pajak pada 2021 ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Maret, karena bisa dikenakan denda sebanyak 100.000 rupiah.

Baca juga : Berikan Insentif Untuk Pajak Mobil dan Motor, Ini Detail Penurunan Tarif PPnBM Mulai Maret 2021

Bagi kamu pekerja atau bukan, namun sudah memiliki nomor NPWP diwajibkan untuk melaporkannya ke kantor Pajak daerah masing-masing.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seperti yang diberitakan Kompas.

Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan adalah wajib hukumnya.

Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

Offline/datang ke kantor pajak Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
  • Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:

  • Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Baca juga : Pulsa Kena Pajak? Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Alasan Aturan Tersebut Dijalankan

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 10757
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini