SKB 4 Menteri Dorong Pembelajaran Tatap Muka Dengan Prokes Ketat

×

SKB 4 Menteri Dorong Pembelajaran Tatap Muka Dengan Prokes Ketat

Bagikan berita
SKB 4 menteri dorong pembelajaran tatap muka terbatas
SKB 4 menteri dorong pembelajaran tatap muka terbatas

NASIONAL - Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Wanita Diduga Teroris Digedung Mabes Polri Sempat Mengarahkan Senjata ke Petugas

Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil (kantor wilayah), atau kantor Kemenag (Kementerian Agama) mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Baca juga : Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tak lagi Lakukan Penyidikan, Berikut Jumlah Data Dibeberapa Provinsi

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Baca juga : Adakah Kemungkinan Gelombang 17 Pra Kerja Dibuka? Berikut Fakta dan Alasan Gagal Terus

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12567
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini