Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

×

Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Bagikan berita
Ilustrasi PPPK 2022. (Foto: BKN)
Ilustrasi PPPK 2022. (Foto: BKN)

Baca juga: Fakta PPPK non-Guru Pada KemenPANRB Terbaru 2021
Untuk tenaga kesehatan atau nakes, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.

Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar dan syarat usia disamakan dengan pelamar nakes.Syarat ikut pendataan bagi non ASN agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang isinya:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Update Instansi dan Pendaftar CPNS dan PPPK 2021

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Itulah syarat untuk mendaftar PPPK yang bisa menjadi patokan bagi anda sebelum menyerahkan berkas lamaran anda. Untuk informasi pembukaan lamaran, sampai artikel ini diterbitkan belum ada kejelasan. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 114983
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini