Terakhir Hari Ini, Bayar Pajak Sekarang. Berikut Langkah-langkahnya!

×

Terakhir Hari Ini, Bayar Pajak Sekarang. Berikut Langkah-langkahnya!

Bagikan berita
foto : Kompas
foto : Kompas

Nasional - Pelaporan dan pembayaran pajak DPO Online untuk hari terakhir, jatuh pada Rabu (31/03/21) pada periode tahun 2020 tahun ini.

Baca juga : Segera Lapor Pajak Sebelum Tanggal 31 Maret 2021, Berikut Cara dan Tahapannya

Karena itu pemerintah menghimbau agar semua direksi pekerja negara maupun swasta, untuk tidak lupa dan segera melaporkan dan membayarkan pajaknya.

Batas waktu terkahir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020, bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini.

Dengan demikian, wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunannya jika tidak ingin dijatuhi hukuman denda atau bahkan pidana.

Setiap wajib pajak bisa menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang diberitakan oleh Kompas.

Jika tidak ingin repot datang, wajib pajak juga bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing.

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi.

Berikut cara membuat akun di laman DJP Online yang telah dirangkum oleh KompasTekno, Selasa (30/03/21).

  • Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification. Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Buka laman registrasi akun DJP Online lewat link ini
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
  • Input Kode Keamanan
  • Lalu klik submit.

Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12513
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini