Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Pengecualian Aturannya!

×

Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Pengecualian Aturannya!

Bagikan berita
foto : ilustrasi Ayobandung.com
foto : ilustrasi Ayobandung.com

Nasional - Ketentuan aturan Mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan hari ini, Kamis (06/05/21) dan pemerintah pun memberlakukan penyekatan.

Baca juga : Mudik Virtual

Pemudik yang tetap nekat bepergian dan tidak mematuhi larangan mudik, akan bertemu dengan pos penyekatan seperti yang Oto Detik beritakan.

Di pos penyekatan yang tersebar di 381 titik sepanjang Sumatera, Jawa, Bali itu, pemudik akan diminta putar balik ke kota asal.

Namun, masih ada beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang dibolehkan melintas penyekatan mudik pada 6-17 Mei 2021. Apa saja?

Pengecualian larangan perjalanan selama 6-17 Mei ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Baca juga : Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 16065
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini