Irjen Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Begini Motif Pelaku

×

Irjen Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Begini Motif Pelaku

Bagikan berita
Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo

KLIKKORAN.COM - Irjen Ferdy Sambo mengakui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu.Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya memang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka dengan inisial FS tersebut memang melakukan perencanaan pembunuhan.Baca juga: Viral! Rekaman CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo Sebelum Pembunuhan Brigadir J Beredar di Media Sosial

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat dikutip Klikkoran.com dari Antara pada Jumat, 12 Agustus 2022.Menurutnya, dalam pengakuannya, Ferdy Sambo marah dan emosi usai mendengar aduan dari istrinya.

Ia mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh Brigadir J.Ptri Candrawathi mengaku bahwa kejadian itu terjadi di Magelang.

"FS kemudian memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujar Rian.Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus penembakan tersebut harus dilakukan secara cepat, sebagaimana instruksi dari Kapolri."Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," kata Dedi.

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.Polri saat ini telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Baca juga: Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Daftar Pinjaman Online Syariah Terbaru 2022 Resmi dari OJKKeempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (KK)

Lihat juga video klikkoran.com

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 105203
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini